Subscribe to my RSS feed RSS
May 22, 2008

Hentikan Perdagangan Satwa Langka

Untuk cegah satwa punah,
berbagai cara harus dilakukan, banyak hal yang harus dibenahi untuk melakukan hal tersebut,
seperti menghentikan pembalakan liar yang mempersempit habitat satwa langka tersebut,
perburuan liar yang mempercepat proses kepunahan satwa langka,
dan menghentikan perdagangan satwa langka.

Salah satu pemicu maraknya perdagangan satwa liar di Indonesia adalah lemahnya penegakan hukum yang melindungi satwa liar. Perdagangan satwa liar yang dilindungi undang-undang terjadi dengan terbuka di sejumlah tempat. Sangat mudah menemukan satwa langka dilindungi yang dijual di banyak pasar burung seperti Pasar Burung Pramuka dan Bratang Surabaya.

beberapa satwa yang banyak diperjualbelikan adalah sebagai berikut :

  • Lutung Jawa (Trachypithecus auratus)
  • Kukang (Nycticebus coucang)
  • Orangutan (Pongo pygmaeus)
  • Owa (Hylobates sp)
  • Penyu hijau (Chelonia mydas)
  • Penyu Sisik (Eretmochelys imbricata)
  • Nuri dan Kakatua
  • Beruang Madu (Helarctus malayanus)
  • Kura-Kura
  • Monyet ekor panjang (Macaca fascicularis)

diantara satwa langka tersebut, orang utan menjadi favorit para pedagang,
dan semua satwa langka di atas sudah terancam punah,
dan merupakan satwa yang dilindungi UU,
untuk itu diperlukan kesadaran untuk melindungi satwa-satwa langka tersebut,
ayo sama-sama kita cegah satwa punah.

Feed for this Entry | Trackback Address

No comments yet

There are no comments yet, be the first!

Leave a Comment

XHTML: You can use these tags: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>